Jam

Pages


welcome to blog sukmaone.blogspot.com

Selasa, 08 Januari 2013

PROSEDUR JAMKESMAS TA 2012



Prosedur JAMKESMAS

1. Ketentuan Umum
  • Hak pelayanan kesehatan dasar meliputi:
1.            pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
2.            pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
3.            pelayanan gawat darurat.
  • Manfaat jaminan berbentuk pelayanan kesehatan menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan standar pelayanan medik.
  • Pemberi Pelayanan kesehatan (PPK):
    1. Pelayanan kesehatan dasar (RJTP dan RITP) diberikan di Puskesmas dan jaringannya.
    2. Persalinan normal dapat dilayani oleh tenaga kesehatan yang berkompeten (praktek dokter dan bidan swasta) dan biayanya diklaimkan ke Puskesmas setempat sebagaimana diatur dalam juknis pelayanan dasar.
    3. Pelayanan tingkat lanjut (RJTL dan RITL) diberikan di PPK lanjutan jaringan Jamkesmas (Balkesmas, Rumah Sakit Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta) berdasarkan rujukan. 
    4. Pelayanan RITL diberikan di ruang rawat inap kelas III (tiga). Apabila tidak tersedianya tempat tidur, peserta dirawat di kelas yang lebih tinggi dari kelas III, biaya pelayanannya tetap diklaimkan menurut biaya kelas III.
    5. RS khusus (RS Jiwa, RS Kusta, RS Paru, dll) yang juga melayani pasien umum, klaim pelayanan kesehatan dilaksanakan secara terpisah antara pasien khusus sesuai dengan kekhususannya dan pasien umum.
  • Gawat darurat (emergency) seluruh PPK wajib memberikan pelayanan penanganan pertama walaupun tidak sebagai PPK jaringan Jamkesmas. Selanjutnya PPK tersebut segera merujuk ke PPK jaringan PPK Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut.
  • Peserta Jamkesmas tidak boleh dikenakan iuran dengan alasan apapun.
  • Pemberian pelayanan kepada peserta oleh PPK lanjutan harus dilakukan secara efisien dan efektif, dengan menerapkan prinsip kendali biaya dan kendali mutu. 

2. Prosedur Pelayanan
2.1. Pelayanan Kesehatan Dasar
  1. Peserta membawa kartu Jamkesmas.
    • peserta gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat keterangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat.
    • peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, menggunakan kartu PKH.
  2. Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
  3. Bila (menurut indikasi medis) peserta memerlukan pelayanan tingkat lanjut, maka dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
2.2. Pelayanan Tingkat Lanjut
  1. Peserta Jamkesmas yang dirujuk ke PPK tingkat lanjut membawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.
    • Emergency tidak memerlukan surat rujukan.
    • Bayi dan anak yang lahir dari peserta Jamkesmas, otomatis menjadi peserta. Pelayanan kesehatannya menggunakan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dan dilampirkan surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga orang tuanya.
  2. Diberikan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. ASKES
  3. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan.
  4. Jenis Pelayanan:
    • Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit dan Balkesmas
    • Pelayanan rawat inap kelas III (tiga) di Rumah Sakit
    • Pelayanan obat-obatan dan alat/bahan medis habis pakai
    • Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya
  5. Kasus kronis (perawatan berkelanjutan dalam waktu lama)
    • Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, Kanker, dll, surat rujukan berlaku selama 1 bulan.
    • Gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
  6. Peserta yang berobat lintas daerah, verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes (Persero) dengan melihat pada kartu Jamkesmas.
  7. Rujukan pasien antar RS termasuk rujukan RS antar daerah dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero).
  8. Gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan. Peserta diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitasnya (kartu peserta disertai KK dan KTP)
  9. Kasus-kasus dengan diagnosa yang kompleks (severity level-3)harus mendapatkan pengesahan dari Komite Medik atau Direktur Pelayanan atau Supervisor yang ditunjuk/diberi tanggungjawab oleh RS
  10. Biaya transport rujukan:
    • pasien dari Puskesmas ke PPK lanjutan di Kabupaten/Kota setempat menjadi tanggung jawab Puskesmas yang merujuk
    • pemulangan pasien dari RS serta rujukan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya tidak ditanggung dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah asal peserta. 
2.3. Alur Pelayanan Kesehatan
3. Kontak JAMKESMAS
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Selaku Tim Pengelola Jamkesmas Pusat
Kementerian Kesehatan
Gedung Prof. Sujudi Lantai 14
Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav No. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Telp. (021) 5221229; Fax. (021) 5292020
atau melalui
PO BOX JAMKESMAS 7755 JKTM 12700
Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan judul, tanggal dan sumber:
Prosedur JAMKESMAS

© Martabat - www.jamsosindonesia.com, 2012




0 komentar:

Posting Komentar