Rabu, Februari 20, 2013
Survailans UPT Puskesmas Parungpanjang
Setelah mendapatkan pengobatan , terjadi perubahan yang sangat positif. Tidak lagi terlihat pertumbuhan CLM dibawah kulit penderita,..
Gambar di atas setelah penderita melakukan pengobatan Albendazole 400 mg selama 3 hari dengan dosis tunggal (baca terapi lengkapnya pada posting terdahulu)..
Mudah mudahan info ini dapat bermanfaat bagi rekan rekan surveilans puskesmas di seluruh Indonesia. Selamat bekerja. Salam surveilans.
Senin, Februari 11, 2013
Survailans UPT Puskesmas Parungpanjang
Ada 2 jenis, yakni cutaneous larva migrans (di kulit) dan larva migrans visceralis (di organ tubuh). Gambar di atas adalah kasus CLM yang di temukan di Kampung Mekar Mulya RT 003/04 Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor.
Perkembangan cacing ini sangatlah cepat, per hari antar 2 mm sd mm, kasus yang di temukan sudah mencapai 15 cm.
Bagaimana Cacing Ini Bisa Masuk Dalam Kulit ?
Penyebabnya adalah
larva dari
cacing tambang
Ancylostoma braziliense dan
Ancylostoma caninum, yang berasal dari binatang, terutama anjing dan kucing. Penyebab lain diantaranya:
gnatostoma, Uncinaria stenocephala, Butnostomum phlebotomum (dari sapi),
Strongiloides sterconalis, dll. Larva cacing tersebut hidup di tanah, lumpur, pasir dan tempat-tempat kotor.
Penularan:
- Kontak dengan larva cacing di tempat-tempat kotor (pasir, tanah, lumpur dll)
- Tertelan telur cacing (melalui tangan secara tidak sengaja)
Kasus yang ditemukan di Kecamatan Parungpanjang adalah kasus pertamakali terjadi di wilayah kerja UPT Puskesmas Parungpanjang Kabupaten Bogor.
Gejala Yang Dirasakan Penderita
- Demam
- Gatal pada lokasi cacing berada (terutama Malam Hari). Ini dikarnakan cacing ini bergerak berkelok kelok.
Pengobatan
Albendazole. ( pilih yang ini )
Dosis dewasa dan anak di atas 2 tahun: 400 mg perhari, dosis tunggal, selama 3 hari atau 200 mg dua kali sehari selama 5 hari.
Dosis anak kurang dari 2 tahun: 200 mg perhari selama 3 hari.
Atau 10-15 mg per kg berat badan, 4 kali perhari selama 3-5 hari. Jining Wang, MD, February 28, 2006
Berikan Paracetamol bila terjadi demam dan Antibiotik bila terjadi infeksi sekunder.
Pencegahan
1. Selalu mencuci tangan dengan sabun
2. Gunakan alas kaki pada media tanah,lumpur atau rumput
3. Hindari hewan peliharaan seperti kucing, anjing dll hidup serumah
Demikian yang bisa saya sampaikan , semoga bagi teman2 petugas Surveilans puskesmas di seluruh Indonesia, informasi ini dapat bemanfaat . Salam Surveilans.
Selasa, Januari 08, 2013
Survailans UPT Puskesmas Parungpanjang
Prosedur JAMKESMAS
- Hak pelayanan kesehatan
dasar meliputi:
1.
pelayanan
kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama
(RITP)
2.
pelayanan
kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan
(RITL)
3.
pelayanan
gawat darurat.
- Manfaat jaminan berbentuk
pelayanan kesehatan menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medik
sesuai dengan standar pelayanan medik.
- Pemberi Pelayanan kesehatan
(PPK):
- Pelayanan kesehatan dasar (RJTP dan RITP)
diberikan di Puskesmas dan jaringannya.
- Persalinan normal dapat dilayani oleh tenaga
kesehatan yang berkompeten (praktek dokter dan bidan swasta) dan biayanya
diklaimkan ke Puskesmas setempat sebagaimana diatur dalam juknis
pelayanan dasar.
- Pelayanan tingkat lanjut (RJTL dan RITL)
diberikan di PPK lanjutan jaringan Jamkesmas (Balkesmas, Rumah Sakit
Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta) berdasarkan rujukan.
- Pelayanan RITL diberikan di ruang rawat inap
kelas III (tiga). Apabila tidak tersedianya tempat tidur, peserta dirawat
di kelas yang lebih tinggi dari kelas III, biaya pelayanannya tetap
diklaimkan menurut biaya kelas III.
- RS khusus (RS Jiwa, RS Kusta, RS Paru, dll) yang
juga melayani pasien umum, klaim pelayanan kesehatan dilaksanakan secara
terpisah antara pasien khusus sesuai dengan kekhususannya dan pasien
umum.
- Gawat darurat (emergency)
seluruh PPK wajib memberikan pelayanan penanganan pertama walaupun tidak
sebagai PPK jaringan Jamkesmas. Selanjutnya PPK tersebut segera merujuk ke
PPK jaringan PPK Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut.
- Peserta Jamkesmas tidak
boleh dikenakan iuran dengan alasan apapun.
- Pemberian pelayanan kepada
peserta oleh PPK lanjutan harus dilakukan secara efisien dan efektif,
dengan menerapkan prinsip kendali biaya dan kendali mutu.
2.1. Pelayanan Kesehatan Dasar
- Peserta membawa kartu Jamkesmas.
- peserta gelandangan, pengemis, anak dan orang
terlantar, menggunakan surat
keterangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat.
- peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas,
menggunakan kartu PKH.
- Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
- Bila (menurut indikasi medis) peserta memerlukan
pelayanan tingkat lanjut, maka dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
2.2. Pelayanan Tingkat Lanjut
- Peserta Jamkesmas yang dirujuk ke PPK tingkat
lanjut membawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dibawa
ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS) untuk
diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.
- Emergency tidak memerlukan surat
rujukan.
- Bayi dan anak yang lahir dari peserta Jamkesmas,
otomatis menjadi peserta. Pelayanan kesehatannya menggunakan kartu peserta
Jamkesmas orang tuanya dan dilampirkan surat keterangan lahir dan Kartu
Keluarga orang tuanya.
- Diberikan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh
petugas PT. ASKES
- Peserta memperoleh pelayanan kesehatan.
- Jenis Pelayanan:
- Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di
Rumah Sakit dan Balkesmas
- Pelayanan rawat inap kelas III (tiga) di Rumah
Sakit
- Pelayanan obat-obatan dan alat/bahan medis habis
pakai
- Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang
diagnostik lainnya
- Kasus kronis (perawatan berkelanjutan dalam waktu
lama)
- Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, Kanker, dll, surat rujukan
berlaku selama 1 bulan.
- Gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan
komplikasi, surat
rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
- Peserta yang berobat lintas daerah, verifikasi
kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes (Persero) dengan melihat pada kartu
Jamkesmas.
- Rujukan pasien antar RS termasuk rujukan RS antar
daerah dilengkapi surat
rujukan dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas
kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes
(Persero).
- Gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa
diperlukan surat
rujukan. Peserta diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi
identitasnya (kartu peserta disertai KK dan KTP)
- Kasus-kasus dengan diagnosa yang kompleks
(severity level-3)harus mendapatkan pengesahan dari Komite Medik atau
Direktur Pelayanan atau Supervisor yang ditunjuk/diberi tanggungjawab oleh
RS
- Biaya transport rujukan:
- pasien dari Puskesmas ke PPK lanjutan di
Kabupaten/Kota
setempat menjadi tanggung jawab Puskesmas yang merujuk
- pemulangan pasien dari RS serta rujukan dari
Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya tidak ditanggung dan menjadi tanggung
jawab Pemerintah Daerah asal peserta.
2.3. Alur Pelayanan Kesehatan
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Selaku Tim Pengelola Jamkesmas Pusat
Kementerian Kesehatan
Gedung Prof. Sujudi Lantai 14
Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav No. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Telp. (021) 5221229; Fax. (021) 5292020
atau melalui
PO BOX JAMKESMAS 7755 JKTM 12700
|
Pengutipan sebagian atau seluruhnya dengan menyebutkan
judul, tanggal dan sumber:
|
Prosedur JAMKESMAS
|
|
© Martabat - www.jamsosindonesia.com, 2012
|
|
|
|
Rabu, Oktober 31, 2012
Survailans UPT Puskesmas Parungpanjang
http://www.ziddu.com/download/20761932/PELATIHANEWARSBAGIPETUGASBPUMUMDANPUSTU.zip.html
Rabu, Juni 27, 2012
Survailans UPT Puskesmas Parungpanjang
Minggu, Juni 24, 2012
Survailans UPT Puskesmas Parungpanjang
Minggu, Juni 24, 2012
Survailans UPT Puskesmas Parungpanjang
Pelaksanaan Pemberian Obat Massal Pencegahan (POMP) Filariasis di Kecamatan Parungpanjang telah memasuki tahun ke 2 yang di laksanakan pada tanggal 23 Juni 2012. Sebanyak 616 POS TPE yang tersebar di 11 desa , secara serentak melaksanakan pemberian obat kepada masyarakat yang di mulai pada pukul 19.00 WIB.
Pada kegiatan tahun ini juga di laksanakan Pencanangan Minum Obat oleh Ibu Hani Rochaeni DPl Ento sebagai Koordinator P2 Filariasis Dinkes Prof Jawa Barat yang di dampingi oleh Kabid P2PKL dr. Eulis Wulantari M. Epid dari Dinkes Kab. Bogor beserta Muspika Kecamatan Parungpanjang.
Dari jumlah sasaran penduduk yang harus minum obat sebanyak 91.385 orang, sampai dengan pukul 02.00 WIB , data sementara, 67.145 orang telah minum obat di Pos Pos TPE dengan prosentasi sementara telah mencapai 73,47 %.Selanjutnya akan dilaksanakan sweeping bagi penduduk sasasaran yang belum minum obat .